Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Daftar Wajib Pajak yang Dikecualikan

Ekonomi192 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 . Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam beleid baru itu, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tetap diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun .

banner 336x280

Mengacu pada Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 , fasilitas tersebut berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi , WP badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang , serta koperasi , sepanjang penghasilan bruto mereka tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Namun demikian, pemerintah juga mengumumkan sejumlah penurunan bagi wajib pajak yang tidak dapat menikmati skema PPh Final UMKM tersebut.

Dalam Pasal 57 ayat (2) tersebut, fasilitas tidak berlaku bagi wajib pajak yang memilih menggunakan skema tarif umum Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang PPh, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Selain itu, fasilitas juga tidak diberikan kepada korporasi perorangan milik wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa serupa pekerjaan bebas , seperti profesi tertentu.

Pengecualian lain berlaku untuk badan usaha yang telah menerima fasilitas pajak berdasarkan sejumlah peraturan khusus, termasuk fasilitas investasi tertentu, kawasan ekonomi khusus (KEK), maupun ketentuan penghitungan pendapatan kena pajak sebagaimana diatur dalam aturan perpajakan sebelumnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa bentuk usaha tetap (BUT) tidak termasuk penerima fasilitas ini.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perseorangan yang dimilikinya juga tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM apabila akumulasi omzet mereka secara keseluruhan telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak .

Sementara itu, untuk koperasi , fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Setelah empat tahun pajak sejak terdaftar , koperasi tidak dapat lagi memanfaatkan skema tersebut.

Di sisi lain, pemerintah terus menyoroti pentingnya peran sektor UMKM dalam menopang perekonomian nasional. Berdasarkan data pemerintah, sektor UMKM menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) , menyerap 97 persen tenaga kerja , mencakup 60 persen investasi nasional , serta berkontribusi 16 persen terhadap ekspor nonmigas .

Meski demikian, masih banyak pelaku UMKM yang dinilai layak usaha ( feasible ) namun belum sepenuhnya memenuhi syarat pembiayaan formal ( bankable ).

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan industri penjaminan memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan UMKM.

“Industri penjaminan memiliki peran strategis sebagai credit enhancement untuk memperluas akses pembiayaan, instrumen mitigasi risiko, sekaligus jembatan bagi UMKM untuk meningkatkan kelas melalui akses pembiayaan formal,” kata Ferry dalam acara Indonesia Guarantee Summit 2026 di Jakarta.

Pemerintah saat ini juga terus mendorong pembiayaan produktif melalui berbagai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) , Kredit Program Perumahan (KPP) , Kredit Investasi Padat Karya (KIPK) , hingga pembiayaan alat dan mesin pertanian.

Pada tahun 2026, target plafon program pembiayaan tersebut mencapai Rp315,11 triliun . Hingga 30 April 2026, realisasinya telah mencapai Rp111,24 triliun , didominasi oleh penyaluran KUR sebesar Rp96,18 triliun kepada 1,54 juta debitur .

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *