KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud pada 7 Agustus

Berita984 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Rabu, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google Cloud.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut. “Betul, yang bersangkutan diagendakan pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK pada hari Rabu, 7 Agustus 2025,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Senin (5/8).

banner 336x280

Meski belum merinci secara detail kapasitas Nadiem dalam kasus ini—apakah sebagai saksi atau tersangka—Ali menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait proyek digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan layanan Google Cloud.

KPK sebelumnya telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang diselidiki berkaitan dengan kerja sama pengadaan dan penggunaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Google Indonesia di Jakarta. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019 hingga pertengahan 2024. Selama masa jabatannya, ia mendorong transformasi digital dalam dunia pendidikan, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dalam pengembangan platform teknologi pendidikan.

KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *