
Ingetindonesia.com,Sumut- Pihak Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, menyampaikan apresiasi atas komitmen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang berjanji mengembalikan dana gereja sebesar Rp28 miliar. Dana tersebut sebelumnya diperkirakan digelapkan melalui skema deposito fiktif oleh oknum pegawai bank.
Pengacara Gereja, Bryan Roberto Mahulae, mengatakan menyambut baik pernyataan resmi BNI terkait pengembalian dana tersebut. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp28 miliar,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Meski begitu, pihak hingga gereja kini masih menunggu realisasi pengembalian dana yang dijanjikan akan dilakukan dalam waktu sekitar satu pekan ke depan. Bryan juga mengungkapkan bahwa pimpinan BNI Cabang Rantauprapat telah menghubungi pihak gereja untuk menjadwalkan pertemuan, meskipun belum membahas secara rinci mekanisme pengembalian dana tersebut.
Sebelumnya, BNI memastikan bahwa proses penyelesaian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara terus berjalan seiring dengan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa perseroan memahami dampak yang dialami para anggota CU dan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana secara terukur dan akuntabel.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana milik lembaga keagamaan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum internal perbankan. Kini, semua pihak berharap realisasi janji pengembalian dana tersebut dalam waktu dekat.
Dilihat 354