Ingetindonesia.com,Jakarta – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/11/2025).
Pantauan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, menayangkan Ira keluar sekitar pukul 17.15 WIB. Kehadirannya disambut oleh keluarga dan tim kuasa hukum yang telah menunggu sejak sore. Sesaat setelah melangkah keluar, Ira tampak seperti tangan ke arah awak media.
Tak hanya Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga bebas pada hari yang sama, yakni M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024). Keduanya juga termasuk dalam Keputusan Presiden tentang rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi terhadap tiga mantan petinggi ASDP tersebut. Keppres itu diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK pada hari yang sama.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini diawali oleh aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR. Komisi III kemudian melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat ketiganya.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, sebuah perkara yang banyak mendapat sorotan publik. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dengan keputusan rehabilitasi ini, ketiganya resmi mengakhiri masa tahanan.

















