Menkomdigi Peringatkan Meta soal Rendahnya Penanganan Judi Online dan Disinformasi

Berita, Nasional237 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan peringatan keras kepada perusahaan teknologi Meta terkait rendahnya tingkat kepatuhan dalam menindaklanjuti temuan konten judi online serta muatan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di platform mereka.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

banner 336x280

Peringatan tersebut disampaikan Meutya saat memimpin inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk mengevaluasi kinerja platform Meta—yang meliputi Facebook, Instagram, dan WhatsApp—dalam menangani penyebaran konten berbahaya di ruang digital.

Menurut Meutya, hingga saat ini platform Meta dinilai belum optimal dalam membendung maraknya konten judi online serta penyebaran disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di Indonesia. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia baru mencapai 28,47 persen. Angka tersebut menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah di antara platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.

Meutya juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten dan meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memitigasi berbagai risiko di ruang digital, mulai dari judi online, disinformasi terkait isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang semakin marak di platform Meta.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antarwarga, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang dapat membahayakan ketertiban umum.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa langkah penanganan konten ilegal memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum nasional serta bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital bagi masyarakat. Pemerintah pun meminta Meta meningkatkan respons dan kerja sama agar ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan sehat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *