DPR Setujui Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Berita1449 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan telah memberikan persetujuan terhadap surat Presiden RI yang memuat permintaan pemberian abolisi dan amnesti. Hal ini disampaikan usai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui pertimbangan atas dua poin penting dalam surat Presiden, yakni abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap lebih dari seribu warga.

banner 336x280

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco.

Secara rinci, Dasco menyebut bahwa DPR RI menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya menghadapi proses hukum. Abolisi merupakan penghapusan proses pidana sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Selain itu, DPR juga menyetujui permintaan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti merupakan tindakan pengampunan dari negara yang menghapuskan segala akibat hukum dari tindak pidana yang telah diputuskan pengadilan.

“Persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.

Dengan disetujuinya permintaan Presiden ini, proses administrasi dan hukum selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *