KPK Tanggapi Pemberian Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Hormati Kewenangan Presiden

Berita775 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan komentar mendalam mengenai keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

banner 336x280

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa lembaga antirasuah akan mempelajari secara cermat keputusan pemberian amnesti tersebut. KPK akan menelaah aspek hukum dan prosedur yang melatarbelakangi keputusan Presiden, terutama apabila terkait dengan perkara yang masih dalam penyidikan atau penelusuran lembaga.

“Kami akan pelajari lebih lanjut mengenai latar belakang dan pertimbangan hukum dari amnesti tersebut,” ujarnya singkat.

Hasto Kristiyanto merupakan salah satu dari 1.116 orang terpidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 yang dikirim ke DPR pada 30 Juli 2025. DPR telah menyetujui permintaan tersebut setelah melalui rapat konsultasi bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan pimpinan Komisi III DPR.

Keputusan amnesti terhadap tokoh politik seperti Hasto menjadi sorotan publik, mengingat posisinya yang strategis di partai politik besar dan adanya keterkaitan nama tersebut dalam beberapa isu hukum sebelumnya.

Meskipun demikian, KPK menegaskan akan tetap menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen, sesuai koridor hukum yang berlaku. Lembaga ini juga menyerukan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap proses pemberian abolisi maupun amnesti, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *