BNN Bongkar Pabrik Vape Narkotika Jaringan Internasional

Berita337 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, pada Jumat (16/1).

Pengungkapan dilakukan di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Pada Kamis (15/1), sekitar pukul 16.20 WIB, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.

banner 336x280

Berdasarkan informasi, Tim Gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.

Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.

Berdasarkan pengakuan TK, Ia diperintahkan oleh seseorang berinial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Di tempat kejadian perkara, didapatkan satu botol besar berisi cairan yang diduga etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan bening yang mengandung narkotika golongan II, etomidate, dimasukan ke satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml.

Untuk barang bukti non narkotika diamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional. Uang tunai milik TK sebanyak Rp 6.390.000 dan 371 RM, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp 3.542.000. Selain itu, Tim Gabungan juga menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *