Ingetindonesia.com,Yogyakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta Komisi VIII DPR RI tidak memasukkan klausul pengaturan umrah mandiri dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. AMPHURI menilai, pencantuman tersebut justru bisa membuka celah lebih besar terhadap praktik umrah non-prosedural yang tidak sesuai ketentuan resmi pemerintah.
Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2025 yang digelar di Yogyakarta pada Minggu (20/7/2025), Ketua Dewan Kehormatan AMPHURI Zaenal Abidin menyampaikan bahwa umrah mandiri sebaiknya tidak diatur dalam UU, meskipun juga tidak perlu dilarang secara eksplisit.
“Kalau dilarang, itu bisa mencederai hasrat masyarakat untuk beribadah. Tapi kalau tidak dilarang, maka tidak perlu diatur. Enggak perlu muncul dalam UU,” ujarnya.
Zaenal merujuk pada data Saudi Tourism Authority (STA) yang mencatat sebanyak 1,6 juta jamaah umrah asal Indonesia pada periode 2024–2025, sementara data resmi aplikasi Siskopatuh Kemenag hanya menunjukkan angka 1,4 juta. Selisih 200 ribu jamaah ini diduga menunaikan umrah di luar mekanisme resmi, menjadi bukti bahwa pengaturan umrah mandiri justru berpotensi memperbesar ruang pelanggaran.
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur menegaskan bahwa meski umrah mandiri tidak berdampak signifikan terhadap bisnis PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), regulasi yang jelas dibutuhkan untuk memastikan perlindungan jamaah dan kepastian hukum.
“Payung hukum yang fokus pada penyelenggaraan umrah melalui PPIU akan memberikan perlindungan kepada jamaah dan menjaga nama baik Indonesia di mata internasional,” ungkap Firman.
Firman juga mendorong agar peran asosiasi seperti AMPHURI dimasukkan secara eksplisit dalam RUU sebagai bagian dari sistem pengawasan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, hingga kini belum ada pasal dalam UU yang mengatur peran asosiasi secara formal.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa perdebatan soal umrah mandiri bukan soal boleh atau tidak, melainkan bagaimana sistem pengawasan dan pengelolaannya diperkuat agar berbasis data dan transparansi.
“Ini bukan soal boleh tidak boleh, tapi bagaimana sistem itu bisa dikelola, bisa dipantau, dan berbasis data. Jika kelembagaan dan pengawasan diperkuat, penyalahgunaan visa dan travel abal-abal bisa diminimalkan,” ujarnya.
Revisi UU Haji dan Umrah menjadi momentum penting untuk memperbaiki ekosistem layanan ibadah ke Tanah Suci. Keputusan legislatif terhadap pengaturan umrah mandiri akan menjadi penentu arah perlindungan konsumen, keberlangsungan industri travel syariah, serta kredibilitas Indonesia di sektor layanan religi global.












