Wakil Ketua MPR RI: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado Indah dari Presiden Prabowo

Berita, Nasional193 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui peningkatan status kelembagaan dengan membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama.

HNW menyebut disetujuinya pembentukan Ditjen Pesantren pada 21 Oktober, bertepatan dengan menjelang Peringatan Hari Santri Nasional, merupakan kado indah bagi perjuangan panjang berbagai pihak yang peduli terhadap dunia pesantren.

banner 336x280

“Kami di Komisi VIII DPR RI sejak periode lalu telah memperjuangkan aspirasi dunia pesantren. Maka saat rapat kerja dengan Kementerian Agama, kami mengusulkan peningkatan level lembaga yang spesifik berkaitan dengan pesantren melalui pembentukan Ditjen Pesantren,” ujar Hidayat.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata peningkatan keberpihakan negara terhadap pesantren, mengingat sejak disahkannya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, manfaat regulasi tersebut belum dirasakan optimal.

“Jumlah pesantren dan santrinya meningkat pesat, bahkan ada pesantren yang telah berusia lebih dari satu abad dan memerlukan pendampingan keselamatan santri serta bangunan. Semoga dengan keluarnya surat dari Kementerian Sekretariat Negara kepada Kemenag, Ditjen Pesantren segera dibentuk sehingga dukungan positif terhadap pesantren menjadi lebih nyata, adil, dan konkret,” kata Hidayat dalam Dialog Peningkatan Mutu Pendidikan Islam bersama Pesantren Darunnajah, Rabu (23/10/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Pesantren Darunnajah Prof. Dr. KH. Sofwan Manaf dan Dr. KH. Busthomi Ibrohim, Rektor Universitas Darunnajah Dr. Hasan Darojat, Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah KH. Sulaeman Ma’ruf, Ulama utusan Universitas Al-Azhar Mesir Syeikh Ubaid Ramadhan, serta tokoh masyarakat, mahasantri, dan para santri.

Dalam paparannya, Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Direktorat Jenderal dapat dibentuk jika berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian tugas pokok kementerian (Pasal 15). Adapun jumlah Direktorat Jenderal ditentukan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja (Pasal 17).

Menurutnya, pesantren jelas merupakan bagian dari tugas pokok Kementerian Agama. Hingga tahun 2025, terdapat lebih dari 42 ribu pesantren dengan lebih dari 11 juta santri, belum termasuk Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an yang jumlahnya hampir mencapai 300 ribu lembaga di seluruh Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *