Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Berita342 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Banding tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, pada Selasa (22/7/2025).

“Hari ini kami resmi memasukkan dokumen pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

banner 336x280

Menurut Zaid, pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Dalam upaya hukum banding ini, tim kuasa hukum membawa surat kuasa baru yang telah ditandatangani oleh Tom Lembong serta sejumlah dokumen administratif lainnya sebagai syarat pendaftaran.

Zaid menegaskan bahwa permohonan banding ini akan diajukan kepada judex facti, atau majelis hakim tingkat banding yang akan kembali menilai fakta-fakta persidangan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dokumen memori banding yang akan membantah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai tidak akurat.

“Memori banding itu akan kita isi dengan seluruh kejanggalan atau pertimbangan majelis hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” tegas Zaid.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan importasi gula tahun 2015–2016. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya dalam menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta, serta menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar tanpa kecermatan yang memadai.

Majelis hakim menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan terhadap Tom Lembong.

Kini, melalui jalur banding, Tom Lembong dan tim hukumnya berharap mendapatkan penilaian ulang atas vonis tersebut. Proses hukum lanjutan masih akan berlangsung di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *