KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Ijazah-KTP Capres-Cawapres

Berita462 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur pembatasan akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tanpa persetujuan pemiliknya.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Ketua KPU Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

banner 336x280

Afifuddin menuturkan, pembatalan dilakukan setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak yang menilai aturan tersebut membatasi keterbukaan informasi. Sebelum keputusan dicabut, KPU menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kami anggap penting,” jelasnya.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, KPU akan kembali memberlakukan mekanisme keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut bila ada hal-hal yang perlu dilakukan terkait seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang dimaksud,” kata Afifuddin.

Keputusan ini diharapkan memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *