KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Berita787 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya dalam penentuan dan penggunaan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan untuk memastikan Yaqut selalu tersedia saat diperlukan keterangan dalam proses penyidikan. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

banner 336x280

Selain Yaqut, KPK juga mencegah sejumlah pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Namun, identitas mereka belum diungkap secara rinci.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya. Penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dalam perkara ini.

KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dicegah ke luar negeri masih berstatus sebagai saksi, dan pencegahan adalah bagian dari prosedur hukum untuk kelancaran proses penyidikan.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *