PP Tunas Jadi “Sabuk Pengaman” Kesehatan Anak di Era Digital

Edukasi, Teknologi112 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas pada tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak di tengah tingkat risiko paparan digital.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyebut kehadiran PP Tunas tidak lepas dari penggunaan internet pada anak pascapandemi COVID-19. Ia menggambarkan akses digital yang masuk ke kehidupan anak seperti “tsunami” yang membawa dampak besar, baik positif maupun negatif.

banner 336x280

“Anak-anak menghadapi ancaman nyata mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online hingga kecanduan. Negara hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan algoritma,” ujar Jasra dalam podcast JP Talks.

Data KPAI menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terpapar judi online, sementara hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet. Selain itu, durasi penggunaan gawai anak mencapai rata-rata 5 hingga 7 jam per hari, jauh melampaui batas aman.

Dari sisi kesehatan, dokter keluarga dr. Imelda Nainggolan menegaskan bahwa paparan gawai berlebih berdampak langsung pada kondisi fisik dan mental anak. Tidak hanya menyebabkan gangguan mata, tetapi juga memicu masalah serius seperti gangguan tidur, obesitas, hingga gangguan perkembangan otak.

“Anak yang terlalu lama di depan layar cenderung mudah marah, emosinya tidak stabil, dan kualitas tidurnya menurun. Hal ini berdampak jangka panjang pada kesehatan mental dan perkembangan mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan gadget pada malam hari menjadi salah satu pemicu utama penurunan kualitas tidur anak. Kurang tidur kemudian menimbulkan kelelahan, gangguan konsentrasi, hingga perubahan perilaku sehari-hari.

PP Tunas sendiri mengatur akses digital berdasarkan usia, termasuk larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial tertentu. Kebijakan ini juga mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

Menurut Dr. Imelda, kebijakan ini dapat dibaratkan sebagai “sabuk pengamanan” bagi anak-anak saat menjelajahi dunia digital. Namun ia mengingatkan, regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan aktif orang tua.

“Pembatasan harus diiringi pendampingan. Orang tua perlu membangun komunikasi, memahami minat anak, dan mengalihkan aktivitas ke hal yang lebih sehat seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif,” ujarnya.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Negara memiliki kewajiban utama, sementara keluarga, masyarakat, dan platform digital berperan sebagai pendukung implementasi.

Meski demikian, para ahli sepakat bahwa PP Tunas bukanlah solusi tunggal. Edukasi, literasi digital, serta penguatan peran keluarga menjadi kunci utama untuk memastikan anak tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial di era digital.

Dengan hadirnya PP Tunas, pemerintah berharap dapat menekan dampak negatif penggunaan teknologi sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi masa depan Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *