Kemhan: Status Siaga 1 TNI Bagian dari Mekanisme Kesiapsiagaan Militer

Berita452 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi beredarnya telegram Panglima TNI yang memerintahkan peningkatan status Siaga 1 bagi jajaran prajurit. Kemhan menegaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan militer merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, langkah tersebut merupakan mekanisme internal TNI untuk menjaga kesiapan operasional satuan menghadapi dinamika situasi strategis.

banner 336x280

“Peningkatan kesiapsiagaan merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara dan menjadi bagian dari mekanisme internal dalam menjaga kesiapan operasional satuan,” kata Rico saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, TNI memang dituntut untuk selalu siap menghadapi perkembangan situasi strategis yang dapat berubah dengan cepat. Karena itu, langkah antisipatif perlu dilakukan terhadap dinamika yang terjadi di tingkat global, regional, maupun nasional.

“TNI secara profesional memang selalu melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional,” ujarnya.

Rico menambahkan, Kemhan pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan kesiapsiagaan prajurit TNI. Hal tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi seluruh rakyat Indonesia.

“Kementerian Pertahanan sendiri pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegasnya.

Tujuh Instruksi dalam Telegram Panglima TNI

Dalam telegram Panglima TNI yang beredar, terdapat tujuh instruksi utama terkait peningkatan kesiapsiagaan di lingkungan TNI.

Pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) di jajarannya serta melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian. Lokasi yang dimaksud antara lain bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta, terminal bus, hingga kantor PLN.

Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di negara-negara terdampak diminta melakukan pendataan dan pemetaan serta menyiapkan rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) jika diperlukan. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait, terutama terkait eskalasi situasi di Timur Tengah.

Keempat, Kodam Jaya/Jayakarta diminta melakukan patroli di sejumlah objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan asing serta mengantisipasi perkembangan situasi demi menjaga kondusivitas wilayah DKI Jakarta.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan meningkatkan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan di objek vital strategis dan kedutaan, sekaligus memantau perkembangan situasi keamanan di ibu kota.

Keenam, seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan siaga di satuan masing-masing.

Ketujuh, setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan wajib segera dilaporkan kepada Panglima TNI.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *