Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menyiapkan penyidik khusus guna menghindari konflik kepentingan, sementara peluang supervisi dari KPK masih menunggu perkembangan proses penyidikan.

Berita201 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan mekanisme khusus dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara ke Kejagung.

Sebagai bentuk komitmen menjaga independensi proses hukum, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang diisi personel tertentu agar tidak memiliki konflik kepentingan dengan tersangka.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan arahan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

“Pak Jampidsus, Plt Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Khususnya orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, tim penyidik nantinya akan mempelajari seluruh dokumen yang telah dilimpahkan penyidik Polri, mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga konstruksi perkara.

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga menyatakan akan membuka ruang supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat objektivitas penyidikan.

“Kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Di KPK ada fungsi supervisi yang akan mensupervisi penanganan perkara ini. Dan kita akan bekerja sama,” kata Anang.

KPK Masih Menunggu Perkembangan

Di sisi lain, KPK menegaskan belum mengambil keputusan terkait pelaksanaan supervisi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi awal memang telah dilakukan antara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dengan penyidik Polri sebelum konferensi pers bersama Polri dan Kejagung. Namun, hingga kini belum ada pembahasan lanjutan mengenai mekanisme supervisi.

Budi menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan koordinasi dan supervisi kepada KPK, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak dilakukan secara otomatis.

“Ini kan masih tahap awal, jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Kita juga meyakini profesionalitas penyidik Kejaksaan Agung, terlebih perkara ini merupakan pelimpahan dari Kepolisian yang tentu mendapat dukungan penuh dari Polri,” ujar Budi.

KPK juga menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menilai terdapat komitmen bersama antara Polri dan Kejagung untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

Perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026), Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kasus yang disidik mencakup tiga perkara, yaitu dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.

Atas dugaan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Dengan dibentuknya tim penyidik khusus serta rencana pelibatan supervisi KPK, penanganan perkara ini menjadi sorotan publik sebagai ujian terhadap independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *