Ingetindonesia.com,Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Statusnya kini semakin terancam setelah kejaksaan mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk penerbitan red notice.
Jurist Tan Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejagung, Terancam Red Notice

















