DPR Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian 22 Tahun dan Jadi Kado Hari Kartini

Berita, Ekonomi962 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

“Apakah dapat disetujui persetujuan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna, yang kemudian dijawab serentak “setuju” oleh para anggota dewan.

banner 336x280

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini sebagai momen istimewa yang bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional. “Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini,” ujarnya.

Menurut Dasco, pengesahan UU ini menjadi penuntasan janji panjang DPR setelah pembahasannya sempat mandek selama 22 tahun. “Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” katanya.

Perlindungan Komprehensif bagi PRT

UU PPRT diharapkan payung menjadi hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, hingga pelanggaran hak. Aturan ini juga menegaskan status PRT sebagai pekerja yang memiliki hak atas jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan hukum.

Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme, hubungan kerja, hingga pengawasan. PRT didefinisikan sebagai individu yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dengan upah yang tidak seimbang, seperti memasak, membersihkan rumah, merawat anak, hingga menjaga lansia.

Selain itu, UU ini mengatur bahwa setiap PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari praktik eksploitasi. Perekrutan PRT juga dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang wajib berbadan hukum dan berizin.

Belajar dari Sejarah Kelam

Lahirnya RUU PPRT tak lepas dari berbagai kasus kekerasan terhadap PRT, salah satunya tragedi Sunarsih, PRT anak berusia 14 tahun yang menjadi korban perdagangan manusia dan kekerasan hingga kematian dunia. Kasus ini menjadi simbol kerasnya realita yang dihadapi PRT di Indonesia.

Sejak pertama kali diusulkan pada periode 2004–2009, RUU ini mengalami perjalanan panjang dan berliku. Meski sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasannya kerap tertunda dan tidak menjadi prioritas. Bahkan pada tahun 2024, RUU ini sempat gagal dilanjutkan (carry over), sehingga harus diturunkan ulang dari awal.

Baru pada tahun 2023, RUU ini ditetapkan sebagai inisiatif DPR, sebelum akhirnya disahkan pada tahun 2026.

12 Poin Penting dalam UU PPRT

UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang memuat sejumlah poin strategis, antara lain prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, pengaturan pengaturan, hak atas jaminan sosial, pelatihan vokasi, hingga larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.

Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memiliki 12 bab dan memuat 37 Pasal. Berikut 12 materi strategis RUU PPRT:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya negara menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga—sebuah profesi yang selama ini kerap luput dari perlindungan hukum. Momentum Hari Kartini pun menjadi simbol bahwa perjuangan kesetaraan dan perlindungan perempuan terus berlanjut hingga hari ini.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *