
Ingetindonesia.com,Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui platform e-commerce akan mulai diterapkan pada Juli 2026. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru dan tidak akan menimbulkan pemungutan pajak ganda bagi para pelaku usaha digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa yang berubah bukan objek pajaknya, melainkan mekanisme pemungutannya. Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan para penjual di marketplace.
“Pajak e-commerce bukan pajak baru. Yang dilakukan adalah penunjukan platform sebagai pemungut pajak, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana bagi para seller,” ujar Inge dalam kegiatan UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang bertransaksi melalui platform mereka.
Tidak Ada Pajak Ganda
DJP menegaskan para pelaku usaha online tidak perlu khawatir terhadap kemungkinan pajak berganda. Setiap pemotongan yang dilakukan oleh marketplace akan disertai bukti potong resmi yang otomatis masuk ke sistem Coretax milik wajib pajak.
Bukti potong tersebut nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sehingga pajak yang telah dipotong tidak akan dikenakan kembali.
Menurut Inge, mekanisme ini justru membantu pelaku usaha karena mereka tidak perlu lagi melakukan pembayaran pajak secara terpisah.
Platform Pemungut Masih Menunggu Penetapan
DJP mengungkapkan telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai perusahaan e-commerce untuk membahas implementasi kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan platform mana saja yang akan resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Keputusan mengenai penunjukan marketplace akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, setelah proses koordinasi selesai dilakukan.
Seller di Banyak Marketplace Tetap Terpantau
Bagi pelaku usaha yang berjualan di lebih dari satu marketplace, DJP memastikan seluruh transaksi tetap dapat dipantau secara terintegrasi melalui sistem perpajakan nasional.
Data transaksi akan dikonsolidasikan berdasarkan identitas wajib pajak, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau identitas perpajakan lainnya. Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi syarat penggunaan tarif final 0,5 persen atau tidak.
Berlaku Mulai Juli 2026
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan implementasi kebijakan ini akan dimulai pada Juli 2026. Kebijakan tersebut sempat tertunda meski regulasinya telah terbit, dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan pertumbuhan usaha yang masih dalam tahap pemulihan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui platform seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya akan mulai dijalankan tahun ini.
Dengan penerapan sistem baru tersebut, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan sektor ekonomi digital dapat meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi para pelaku UMKM dan pedagang online.
















