Bareskrim Tahan Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Terkait Dugaan Korupsi

Berita217 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta— Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk sektor perikanan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

 

banner 336x280

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengonfirmasi penahanan Gibran Huzaifah dan menyebut bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

 

“Yang bersangkutan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana pemerintah melalui platform eFishery,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Senin (5/8/2025).

 

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dana bantuan pemerintah yang disalurkan melalui perusahaan rintisan (startup) bidang perikanan, eFishery. Dalam proses penyelidikan, Bareskrim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana dengan nilai yang signifikan dan indikasi manipulasi data penerima bantuan.

 

Gibran Huzaifah sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh muda sukses di bidang teknologi perikanan dan sempat mendapat berbagai penghargaan atas inovasinya dalam mengembangkan teknologi pemberi pakan ikan otomatis.

 

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan objektif dan transparan. “Kami menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Whisnu.

 

Gibran saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga diselewengkan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *