
Ingetindonesia.com,Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung tengah mengkaji potensi penyerapan panel surya di pasar domestik menyusul tingginya tarif impor yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk panel surya asal Indonesia.
Langkah ini diambil setelah pemerintah AS menetapkan bea antidumping sementara sebesar 35,17 persen untuk panel surya dari Indonesia. Selain itu, produk serupa juga dikenakan bea masuk ketidakseimbangan atau countervailing duty dalam kisaran 86 hingga 143 persen.

Yuliot mengatakan, pemerintah saat ini sedang menghitung volume ekspor panel surya Indonesia ke pasar AS, termasuk seberapa besar produk yang terdampak oleh kebijakan tarif tersebut.
“Volume ekspor ke Amerika sedang kami hitung, termasuk berapa yang terkena tarif,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki sejumlah sentra industri panel surya, antara lain di Batang, Kendal, dan Batam. Dengan adanya hambatan ekspor ke AS, pemerintah mempertimbangkan untuk mengalihkan sebagian produksi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Apalagi, pemerintah tengah mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan target kapasitas mencapai 100 gigawatt. Dalam tahap awal, pengembangan diprioritaskan untuk kapasitas 17 gigawatt.
Yuliot menilai, peningkatan kebutuhan domestik ini dapat menjadi peluang bagi industri panel surya nasional untuk menyerap produksi yang sebelumnya diarahkan ke pasar ekspor.
Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS menetapkan tarif tinggi terhadap impor panel surya dari Indonesia, India, dan Laos. Kebijakan tersebut diambil setelah AS menilai produsen dari negara ketiga menjual produk dengan harga murah dan memperoleh subsidi yang dianggap tidak adil.
Meski bertujuan melindungi industri di negeri AS, kebijakan ini juga diperkirakan akan meningkatkan cakupan pasar global dan berpotensi menaikkan biaya bagi produsen dan konsumen.










