Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim ke MA Terkait Vonis 4,5 Tahun Penjara

Berita470 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com-Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas “Tom” Lembong, secara resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya. Laporan tersebut ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Pengawas MA pada Senin, 4 Agustus 2025.

 

banner 336x280

Pelaporan ini dilakukan Tom sebagai bentuk keberatan atas putusan yang ia nilai sarat kejanggalan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana seperti yang dituduhkan jaksa maupun yang dijadikan dasar putusan hakim.

 

“Saya melaporkan tiga hakim yang memutus perkara saya karena ada kejanggalan luar biasa. Putusan itu, menurut saya, tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran,” ujar Tom kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Gedung MA, Jakarta.

 

Tom juga menyampaikan bahwa sejak awal ia menolak seluruh dakwaan jaksa dan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan dalam proyek pengadaan sistem informasi digital di kementerian. Ia menilai proses persidangan penuh keanehan, termasuk penolakan terhadap bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukumnya.

 

“Saya tidak menyerah. Saya akan terus memperjuangkan keadilan dan membersihkan nama baik saya,” kata Tom.

 

Laporan ini diterima langsung oleh perwakilan Badan Pengawas MA dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pihak MA belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan terhadap laporan ini.

 

Kasus Tom Lembong sebelumnya menarik perhatian publik karena ia dikenal sebagai mantan pejabat publik yang vokal dan memiliki rekam jejak panjang di dunia investasi dan pemerintahan. Vonis terhadap dirinya menuai sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk aktivis hukum dan pengamat politik.

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *