Ingetindonesia.com,Jakarta- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memberikan tanggapannya soal minimal rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dari yang semula 21 meter persegi. Ara menyebut jika aturan tersebut masih dalam bentuk draf, jadi masih bisa diubah dan direvisi kembali.
“Ya itu kan baru draf ya, jadi kita berusaha membuat kebijakan publik itu secara terbuka,” kata Ara kepada wartawan saat ditemui di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Ara juga telah berkomunikasi dengan para pengembang hingga perbankan. Ia pun menerima sejumlah kritik dan saran yang disampaikan mengenai rencana rumah subsidi yang diperkecil.
“Kita berusaha kebijakan publik itu tetap terbuka. Kita bisa menerima kritik dan saran dari siapa pun. Kita juga mendengar kok masukan dari pengembang, masyarakat, dan perbankan kok,” ungkapnya.
“Kalau saya agak terbalik cara kerjanya, mengambil keputusan dulu baru didengerin. Saya sampaikan idenya, saya kasih drafnya, kemudian silahkan sampaikan (kritik),” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menyebutkan luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.
Keputusan draft Kementerian PKP itu mendapatkan berbagai reaksi. Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang mengaku kaget dengan informasi tersebut. Bahkan, ia baru mengetahui hal itu dari wartawan karena tidak pernah ada pembahasan itu sebelumnya setiap rapat bersama Kementerian PKP.












