Sarasehan Empat Pilar MPR di Cigugur Soroti Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

Berita, Daerah962 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,KUNINGAN – Persoalan pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat kembali mengemuka dalam Sarasehan Empat Pilar MPR RI bertajuk “Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat” yang berlangsung di Ruang Jinem, Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Upacara Adat Seren Taun 2026 itu menghadirkan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Mugiyanto Sipin, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI H. Abidin Fikri, akademisi, perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta para sesepuh masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan.

banner 336x280

Ketua pelaksana kegiatan, Dewi Kanti Setianingsih, mengatakan sarasehan tersebut sengaja dirancang sebagai ruang dialog untuk mengangkat berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, khususnya Sunda Wiwitan.

Menurut Dewi Kanti, meskipun Indonesia akan memasuki usia kemerdekaan ke-81 tahun, sejumlah persoalan mendasar terkait pengakuan identitas dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat masih belum sepenuhnya terselesaikan.

“Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dewi Kanti juga menyoroti persoalan administrasi perkawinan adat Sunda Wiwitan yang hingga kini masih menjadi tantangan. Sebagai bentuk bukti tertib administrasi yang telah dilakukan komunitas adat selama puluhan tahun, pihaknya menyerahkan dokumen pencatatan perkawinan adat yang telah berlangsung sejak 1936.

Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (P5HAM), termasuk terhadap masyarakat adat.

Ia menyatakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa Kementerian HAM membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,” kata Mugiyanto.

Menurutnya, masih terdapat kesenjangan antara jaminan konstitusional yang diberikan negara dengan implementasi di lapangan. Karena itu, Kementerian HAM berkomitmen mengambil peran aktif melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

Mugiyanto mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan menginisiasi rapat koordinasi yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan langkah percepatan penyelesaian berbagai persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin perjuangan masyarakat adat ini terus-menerus diperpanjang. Negara harus hadir dan memberikan solusi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI H. Abidin Fikri menilai perjuangan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.

Ia menegaskan pengakuan terhadap hak masyarakat adat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata oleh negara.

“Boleh lelah, tetapi jangan menyerah. Karena masyarakat adat dan nilai-nilai tradisi yang diwariskan leluhur merupakan bagian penting dari jati diri bangsa Indonesia,” ujar Abidin.

Melalui sarasehan tersebut, para peserta berharap lahir rekomendasi dan langkah konkret yang mampu mempercepat pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat Sunda Wiwitan. Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat memperkuat implementasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus memastikan keberadaan masyarakat adat mendapat tempat yang setara dalam sistem hukum dan kebijakan nasional.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *