Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Berita497 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pimpinan DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis lainnya.

Audiensi berlangsung di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR telah menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Sudah disampaikan, disepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

DPR Siapkan Berita Acara sebagai Bukti Komitmen

Dasco mengatakan pimpinan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pegangan sekaligus bukti komitmen DPR kepada publik terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Selain itu, DPR membuka ruang bagi AMPB dan kelompok masyarakat lainnya untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

Menurut Dasco, pertemuan lanjutan yang lebih spesifik dapat digelar untuk menghimpun masukan secara lebih komprehensif.

“Ini tinggal kapan dan waktunya. Nanti dikonfirmasi saja supaya kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

Dasco Tegaskan DPR Berkomitmen

Dasco kembali menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

“Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” tegas Dasco.

Ia juga menyatakan tidak mempermasalahkan tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” sambungnya.

Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut menegaskan bahwa 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang telah disepakati untuk pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Saan mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut.

“Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujar Saan.

Menurut Saan, pemberantasan korupsi dan upaya memperkuat mekanisme perampasan aset telah menjadi komitmen bersama. Ia juga menyebut komitmen pemerintah terhadap pembahasan RUU tersebut.

“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi kita kawal secara bersama-sama,” katanya.

AMPB Dipersilakan Berikan Masukan dalam RDPU

DPR juga membuka kesempatan kepada perwakilan AMPB untuk memberikan masukan secara langsung dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Saan meminta perwakilan Botok dan kawan-kawan untuk mengirimkan delegasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.

“Kemudian masukkan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi undang-undang tersebut. Jadi sekali lagi, apa yang menjadi kekhawatiran, keinginan, itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” jelas Saan.

Dengan adanya komitmen tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik hingga batas waktu pengesahan pada 15 Desember 2026.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *