
Ingetindonesia.com,Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dari semula berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, diusulkan diperpanjang hingga 30 April 2026.
“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa perpanjangan kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Keputusan final akan diambil setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Selain opsi perpanjangan waktu, DJP juga tengah menyiapkan langkah relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setelah batas waktu 31 Maret 2026.
Inge menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu memenuhi SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret.
Dengan adanya wacana perpanjangan ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak.










