Polisi Lakukan Penyergapan Usai Ricuh di DPRD Jabar, Gas Air Mata Masuk ke Area Kampus

Berita1411 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Bandung – Aparat kepolisian melakukan penyergapan terhadap kelompok yang diduga terlibat aksi anarkis dalam demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (1/9/2025). Meski massa telah berhasil dibubarkan sekitar pukul 20.00 WIB, penyisiran tetap berlangsung hingga ke area kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba).

 

banner 336x280

Kedua kampus tersebut dalam beberapa aksi sebelumnya kerap menjadi tempat mahasiswa dan demonstran mendapatkan pertolongan pertama akibat dampak gas air mata atau cedera lainnya. Namun, pada Selasa (2/9/2025), aparat justru menggeruduk area kampus dan menembakkan gas air mata hingga ke halaman.

 

Dalam sejumlah video yang diterima IDN Times, tampak mahasiswa berlarian mencari perlindungan ke dalam gedung kampus sambil berteriak agar tembakan dihentikan.

“Woi kampus woi. Unpas ini woi. Kampus Unpas woi,” teriak seseorang dalam rekaman berdurasi 13 detik.

“Ditembakeun na kadie bos (ditembakkan ke arah kampus) dari bawah,” ungkap seorang mahasiswa dalam video lain berdurasi 15 detik.

 

Rekaman kamera pengawas juga memperlihatkan aparat bersenjata lengkap melakukan penyisiran di kawasan Tamansari, tempat lokasi Unpas dan Unisba berada. Sejumlah kendaraan taktis (rantis) bahkan terlihat melintas, disertai keberadaan personel TNI di sekitar area kampus.

 

Aturan Penggunaan Gas Air Mata

 

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009, penggunaan gas air mata termasuk dalam kategori penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Tujuan penggunaannya antara lain untuk menghentikan tindakan melawan hukum, mencegah pelaku melarikan diri, hingga melindungi masyarakat dari ancaman serius.

 

Tahapan penggunaan kekuatan dibagi menjadi enam, mulai dari perintah lisan, kendali tangan kosong, hingga penggunaan senjata api. Gas air mata masuk dalam tahap kelima, yakni kendali senjata tumpul atau kimia.

 

Polisi wajib memperhatikan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, tindakan preventif, dan pertimbangan masuk akal dalam penerapannya. Artinya, penggunaan gas air mata harus sesuai dengan hukum, dibutuhkan berdasarkan situasi, serta dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kerugian berlebihan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait alasan penembakan gas air mata hingga masuk ke area kampus.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *