Ingetindonesia.com,Jakarta— Pemerintah resmi mencabut status Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 dan telah diundangkan dalam Berita Negara Nomor 717 Tahun 2025. Dalam lampiran peraturan itu, PIK 2 yang sebelumnya termasuk dalam kategori proyek sektor kawasan kini tercantum dengan keterangan “Dihapus” dari daftar baru.
Proyek PIK 2 dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, perusahaan properti yang didirikan oleh Sugianto Kusuma (Aguan) sejak tahun 1971. Pencabutan status PSN ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025, serta penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2025–2029.
Dalam keterangan resminya, pemerintah menjelaskan bahwa revisi daftar PSN kali ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat program swasembada pangan, energi, dan air, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional.
Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah kini tengah memprioritaskan proyek-proyek berdampak luas seperti pembangunan bendungan, infrastruktur energi hijau, serta penguatan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Selain PIK 2, sejumlah proyek di sektor pariwisata dan properti juga dicoret dari daftar PSN. Pemerintah kini mengarahkan fokus dukungan pada Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan, serta pengembangan industri berkelanjutan dan ketahanan ekonomi daerah.
Dengan status non-PSN, proyek PIK 2 tidak lagi memperoleh fasilitas percepatan seperti kemudahan perizinan, dukungan pembiayaan, atau kemudahan dalam pengadaan lahan. Namun, proyek tersebut tetap dapat berlanjut melalui skema investasi swasta reguler, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menandai pergeseran arah kebijakan pembangunan nasional dari proyek komersial besar di kawasan perkotaan menuju program yang berorientasi pada ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan penguatan wilayah luar Jawa.
Dengan demikian, keputusan pemerintah mencabut PIK 2 dari daftar PSN bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi juga refleksi perubahan prioritas pembangunan nasional menuju arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.












