PHB Kecam Pembubaran Kemping Anak Ahmadiyah di Karanganyar, Desak Negara Lindungi Hak Anak dan Kebebasan Beragama

PHB soroti dampak psikologis pembubaran kemah terhadap anak-anak.

Berita, Daerah12 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Presidium Hak Beribadah (PHB) mengecam keras tindakan pembubaran paksa kegiatan perkemahan anak-anak dan remaja yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada 5 Juni 2026. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk intoleransi yang mencederai hak anak, kebebasan beragama, serta hak berkumpul yang dijamin konstitusi.

Kecaman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat, pegiat hak anak, aktivis kebebasan beragama, serta perwakilan pemerintah. Mereka menilai pembubaran kegiatan yang melibatkan ribuan anak dan remaja itu sebagai kemunduran dalam upaya menjaga kerukunan dan keberagaman di Indonesia.

banner 336x280

Perwakilan Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Zaki Firdaus Syahid, menjelaskan bahwa kegiatan perkemahan tersebut merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan sebagai sarana pendidikan karakter bagi anak-anak dan remaja.

“Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dua malam. Anak-anak mendirikan tenda sendiri, memasak sendiri, belajar hidup mandiri, berolahraga, dan mengikuti berbagai kegiatan luar ruang. Tema tahun ini adalah Nabi Muhammad SAW Pembawa Persatuan dan Perdamaian,” ujar Zaki.

Menurutnya, tema tersebut dipilih untuk menanamkan nilai-nilai perdamaian dan persatuan kepada generasi muda di tengah situasi global yang diwarnai berbagai konflik dan ketegangan sosial.

Namun suasana yang seharusnya menjadi ruang belajar dan kegembiraan bagi anak-anak berubah menjadi pengalaman yang menegangkan. Zaki mengungkapkan bahwa pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB para peserta dipaksa meninggalkan lokasi perkemahan setelah adanya tekanan dari sekelompok massa yang melakukan demonstrasi.

“Anak-anak yang sebagian besar masih berusia SD dan SMP harus meninggalkan lokasi pada malam hari. Mereka menyaksikan pembakaran ban, teriakan bernada ancaman, intimidasi, bahkan aparat mendatangi tenda-tenda untuk meminta peserta segera meninggalkan lokasi,” katanya.

Anak-anak Mengalami Ketakutan

Tokoh pemerhati anak, Henny Hermanoe, yang melakukan asesmen langsung terhadap para peserta setelah kembali dari Karanganyar, menyampaikan bahwa sejumlah anak mengalami ketakutan akibat peristiwa tersebut.

Menurut Henny, beberapa anak menceritakan pengalaman mereka saat tidak diperbolehkan keluar dari area tenda, bahkan ketika hendak membeli makanan atau pergi ke toilet. Kehadiran aparat bersenjata di sekitar lokasi juga meninggalkan kesan mendalam bagi mereka.

“Bagi anak-anak, terutama yang masih usia sekolah dasar, yang mereka pahami adalah ancaman, bentakan, kekerasan, dan senjata. Mereka belum mampu memahami konteks sosial maupun politik dari peristiwa tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, hasil pendampingan psikososial menunjukkan sebagian besar anak yang ditemui belum menunjukkan gejala trauma berat. Namun, Henny menegaskan bahwa pemantauan lanjutan tetap diperlukan untuk mencegah dampak psikologis jangka panjang.

Ia mengaku terharu mendengar pertanyaan kritis dari sejumlah peserta yang mempertanyakan bagaimana caranya agar mereka tidak membenci aparat setelah mengalami perlakuan yang dianggap menyakitkan.

“Itu pertanyaan yang sangat luar biasa. Mereka tidak ingin tumbuh dengan kebencian, tetapi mereka mempertanyakan mengapa orang dewasa yang seharusnya melindungi justru membuat mereka takut,” tuturnya.

Negara Dinilai Gagal Melindungi Kelompok Minoritas

Aktivis hak asasi manusia dan kebebasan beragama, Natal Kristiono, menilai peristiwa tersebut menunjukkan masih lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas.

Ia menyebut kasus yang menimpa Jemaat Ahmadiyah bukanlah yang pertama. Menurutnya, berbagai kasus intoleransi terhadap kelompok agama dan kepercayaan masih terus terjadi bahkan setelah hampir tiga dekade reformasi.

“Kasus-kasus intoleransi semakin banyak terjadi. Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan keyakinannya,” tegas Natal.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan praktik intoleransi dan tidak memberikan ruang bagi kelompok yang menggunakan intimidasi untuk membatasi hak warga negara.

Seruan Merawat Kebinekaan

Dalam kesempatan yang sama, Pembina Indonesian Conference on Religion anda Peace (ICRP), Vincent Jaya Saputra, menegaskan bahwa keberagaman merupakan kekuatan utama bangsa Indonesia yang harus terus dijaga.

“Indonesia mampu bertahan karena keberagamannya. Keragaman budaya, agama, dan keyakinan adalah kekayaan yang harus dirawat bersama,” ujarnya.

Vincent menekankan bahwa agama seharusnya menjadi sarana membangun perdamaian dan kemanusiaan, bukan alat untuk melakukan diskriminasi terhadap kelompok lain. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai Pancasila, toleransi, dan kebinekaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa.

Kementerian Agama Soroti Tantangan Kerukunan

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, Gugun Gumilar, turut menyampaikan keprihatinannya atas berbagai kasus intoleransi yang masih terjadi di Indonesia.

Menurut Gugun, tantangan menjaga kerukunan umat beragama masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah. Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap kebebasan beragama dan memastikan ruang hidup yang damai bagi seluruh warga negara.

“Perbedaan adat, budaya, agama, dan keyakinan harus menjadi kekuatan bangsa. Kita harus tumbuh bersama dalam semangat Pancasila dan kemanusiaan,” katanya.

Empat Tuntutan PHB

Dalam pernyataan sikapnya, Presidium Hak Beribadah menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mengecam segala bentuk intoleransi, diskriminasi, dan tindakan pemaksaan kehendak terhadap warga negara atas dasar perbedaan keyakinan. Kedua, menyesalkan langkah aparat kepolisian yang dinilai lebih memilih membubarkan kegiatan daripada memberikan perlindungan kepada peserta dari ancaman massa.

Ketiga, mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang terdampak. Keempat, meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian menjamin keamanan serta hak beribadah kelompok minoritas agar kejadian serupa tidak terulang.

PHB menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran dan harus hadir untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang agama maupun keyakinannya.

“Anak-anak Indonesia, dari latar belakang agama dan keyakinan apa pun, berhak hidup dengan aman, damai, dan bebas dari diskriminasi. Negara tidak boleh kalah oleh intoleransi,” tegas PHB.

Presidium Hak Beribadah juga menyatakan akan terus mendampingi korban intoleransi dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk merawat nilai-nilai kebhinekaan, toleransi, serta perdamaian di Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *