Pemerintah Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Analisis Ancaman Nonmiliter

Berita, Humaniora267 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) sebagai salah satu bagian dari analisis ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

 

banner 336x280

Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman arah kebijakan pertahanan nasional dalam menghadapi berbagai tantangan yang dinilai dapat memengaruhi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

 

Dalam lampiran Perpres dijelaskan bahwa ancaman terhadap negara diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman nonmiliter diartikan sebagai aktivitas tanpa penggunaan senjata yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional dan ketahanan negara.

 

Pada bagian analisis ancaman nonmiliter, pemerintah mencantumkan sejumlah isu strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian. Selain penyebaran budaya LGBTQ, daftar tersebut juga mencakup penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, separatisme, radikalisme, terorisme, perang informasi, krisis ekonomi, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika.

 

Dokumen tersebut juga menyoroti berbagai tantangan lain yang dapat memengaruhi stabilitas nasional, seperti serangan siber, gangguan terhadap objek vital nasional, dampak perubahan iklim, kebocoran instalasi nuklir, bencana alam, hingga wabah penyakit.

 

Meski penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan dalam daftar ancaman nonmiliter, Perpres tidak memberikan penjelasan khusus mengenai dasar, indikator, maupun parameter yang melatarbelakangi pencantuman isu tersebut. Dalam naskah kebijakan, pemerintah hanya menjelaskan bahwa analisis ancaman disusun berdasarkan perkembangan lingkungan strategis di tingkat nasional, regional, dan global yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan nasional Indonesia.

 

Pada bagian pendahuluan, pemerintah juga menegaskan pentingnya pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, ajaran agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral masyarakat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.

 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menilai ancaman nonmiliter memiliki tingkat urgensi yang sebanding dengan ancaman militer dalam menjaga ketahanan nasional. Perkembangan teknologi informasi, arus budaya global, dan transformasi digital dinilai menghadirkan berbagai bentuk tantangan baru yang memerlukan kesiapan negara, meskipun tidak berbentuk konflik bersenjata.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *