Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta per Bulan, Berlaku di 2026

Finance167 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan PPh Pasal 21 bagi pegawai tertentu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

banner 336x280

“Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud berupa Pegawai Tetap tertentu dan/atau Pegawai Tidak Tetap tertentu, yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1/2026).

Adapun pemberi kerja yang dapat memanfaatkan kebijakan ini adalah perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Perusahaan juga wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Selain itu, penerima insentif harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lain yang ditanggung pemerintah.

Secara rinci, Pegawai Tetap yang berhak menerima insentif adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sementara Pegawai Tidak Tetap harus menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Pemerintah menegaskan, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tetap harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 105/2025.

Kebijakan insentif pajak ini sejalan dengan optimisme Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap prospek ekonomi nasional pada 2026. Ia menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 6 persen, lebih tinggi dari asumsi dalam APBN 2026 yang sebesar 5,4 persen.

“Tahun 2026 seharusnya pertumbuhan 6 persen. Tidak terlalu sulit untuk dicapai. Tahun 2025 full year sekitar 5,2 persen,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan menggenjot belanja negara sejak awal tahun, memperkuat sinkronisasi kebijakan dengan Bank Indonesia, serta membenahi berbagai regulasi yang dinilai menghambat masuknya investasi.

“Saya akan paksa dorong ke 6 persen, dan probabilitas itu semakin terbuka lebar karena kami semakin sinkron dengan bank sentral,” tegasnya.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, perekonomian Indonesia sepanjang 2025 dinilai tetap solid. Pemerintah konsisten menjaga stabilitas makroekonomi agar pertumbuhan tetap inklusif dan berkelanjutan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kinerja positif ini merupakan hasil sinergi kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

“Sepanjang tahun 2025, pemerintah secara konsisten menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan koordinasi kebijakan, sehingga perekonomian Indonesia tetap tumbuh solid di tengah tantangan global,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2025 tercatat sebesar 5,04 persen secara tahunan. PDB nominal Indonesia pada 2024 mencapai USD 1.396,30 miliar. Sementara itu, berdasarkan paritas daya beli (PPP), Indonesia kini menempati posisi ekonomi terbesar ke-8 dunia dengan nilai USD 4,10 triliun.

Kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan tren positif, tercermin dari PDB per kapita yang meningkat menjadi Rp78,62 juta atau setara USD 4.960,33. Di sisi lain, inflasi tetap terkendali di level 2,72 persen (yoy) per November 2025, berada dalam rentang target pemerintah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *