Pasutri Korban KM Virgo Tak Punya Ahli Waris, Santunan Jasa Raharja Dialihkan untuk Biaya Pemakaman

Berita329 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,BANJARMASIN – Pasangan suami istri korban tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8, Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29), tidak mendapatkan santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja (Persero) karena tidak memiliki ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan.

Muhammad Abdianoor dan Yuli merupakan warga Banjarmasin yang menjadi korban tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa.

banner 336x280

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha mengatakan, ketentuan ahli waris mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto PP Nomor 17 Tahun 1964 Pasal 12.

“Untuk korban meninggal atas nama Muhammad Abdianoor dan Yuli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto PP Nomor 17 Tahun 1964 Pasal 12 tidak memiliki ahli waris,” kata Arkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (20/9/2026).

Orang Tua Pasutri Turut Jadi Korban KM Virgo

Muhammad Abdianoor dan Yuli diketahui tidak memiliki anak. Sementara itu, kedua orang tua pasangan tersebut juga menjadi korban Kapal Virgo Transport 8 dan hingga kini belum ditemukan.

Kondisi tersebut membuat tidak terdapat pihak yang memenuhi ketentuan sebagai ahli waris untuk menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.

Meski demikian, Jasa Raharja tetap memberikan bantuan berupa penggantian biaya penguburan bagi kedua korban.

Santunan tersebut dialihkan dalam bentuk biaya penguburan sebesar Rp4 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, terdapat bantuan ekstra cover biaya penguburan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp2 juta.

Dengan demikian, total bantuan biaya penguburan yang diberikan untuk masing-masing korban mencapai Rp6 juta.

Arkan mengatakan pihaknya telah menjelaskan ketentuan tersebut kepada keluarga korban saat proses pengambilan jenazah Muhammad Abdianoor dan Yuli di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

Tiga Korban Ditemukan dari Bangkai KM Virgo

Muhammad Abdianoor dan Yuli ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Jumat (18/9/2026). Keduanya ditemukan dalam proses pencarian di bangkai Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa.

Pada waktu yang sama, tim SAR juga menemukan korban lain bernama Surya (59), warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Proses pencarian korban di bangkai kapal melibatkan penyelam khusus dari TNI AL. Dua tim diterjunkan, yakni 10 personel Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan 10 personel Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair) Koarmada II TNI AL.

Berbeda dengan Muhammad Abdianoor dan Yuli, Surya memiliki ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.

Ahli waris Surya telah menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja dan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera. Total santunan yang diterima mencapai Rp70 juta.

Berdasarkan data Basarnas, sebanyak 117 korban Kapal Virgo Transport 8 telah ditemukan. Jumlah tersebut terdiri atas 108 orang selamat dan sembilan orang meninggal dunia dari total 243 orang yang tercatat dalam manifes kapal.

Dengan demikian, masih terdapat 126 orang yang dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *