OJK Revisi Aturan Rekening Dormant, Perlindungan Nasabah & Bank Diperkuat

Berita673 Views

Ingetindonesia.com,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merevisi aturan terkait rekening dormant atau rekening pasif melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 17/SEOJK.04/2024. Regulasi baru ini menggantikan ketentuan lama, dengan tujuan menyeimbangkan perlindungan antara nasabah dan perbankan.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi dalam kurun waktu tertentu, biasanya 6 hingga 12 bulan. Dalam aturan yang baru, OJK mengatur secara lebih rinci kewajiban bank dalam menyampaikan informasi kepada nasabah, serta mekanisme pengelolaan dana yang mengendap.

Perlindungan Ganda
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa revisi ini hadir sebagai upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta menjaga integritas sistem perbankan nasional.

“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada nasabah agar dananya tidak hilang begitu saja, tapi juga kepada perbankan agar dapat mengelola dana dormant secara akuntabel,” ujar Dian.

Transparansi & Komunikasi
Dalam regulasi terbaru, bank diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada nasabah sebelum rekening dinyatakan dormant. Proses ini harus dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk email, SMS, hingga pemberitahuan di aplikasi mobile banking.

Jika nasabah tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan, maka rekening akan ditetapkan sebagai dormant. Namun, status ini bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang lebih sederhana dibanding sebelumnya.

Manfaat Bagi Industri
Selain memperjelas tata kelola, aturan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi sektor perbankan, mengingat banyaknya rekening yang tidak aktif tapi masih memerlukan biaya operasional dan pelaporan.

OJK menegaskan bahwa bank tidak boleh serta-merta menutup rekening dormant tanpa prosedur yang jelas. Seluruh saldo tetap menjadi hak nasabah dan harus dikembalikan sesuai ketentuan saat rekening diaktifkan kembali.