Ingetindonesia.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dampak kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap sektor perbankan. OJK menegaskan bahwa kebijakan pemrosesan data lintas batas tetap berada dalam koridor pengawasan yang ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dalam perjanjian dagang RI-AS terdapat sejumlah komitmen penting. Salah satunya adalah jaminan bahwa Indonesia memiliki akses penuh terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri.
“Indonesia memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).
Dian menambahkan, OJK menyambut baik komitmen tersebut karena mempertegas hak akses pengawas sebagai prasyarat utama dalam kebijakan pemrosesan data lintas negara. Menurutnya, hal ini diperbolehkan selama akses tersebut memadai secara teknis maupun hukum.
Dari perspektif pengawasan, OJK menilai kebijakan ini dapat diterapkan sepanjang perbankan mampu memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko teknologi informasi, kerja sama alih daya (outsourcing), serta perlindungan data konsumen dan masyarakat.
Meski demikian, OJK tetap mencermati sejumlah potensi risiko yang muncul. Di antaranya adalah risiko konsentrasi dan yurisdiksi pada penyedia jasa teknologi informasi di luar negeri, ketahanan siber, hingga kesiapan dalam menangani dan memulihkan insiden siber lintas negara.
Namun OJK optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga. Hal ini didukung oleh koordinasi intensif dengan otoritas terkait, penggunaan perangkat pengawasan yang kuat, serta ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai.
“OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” pungkas Dian.












