Muktamar ke-35 NU Tetapkan AHWA Jadi Kunci Pemilihan Ketum PBNU 2026–2031

Berita, Daerah184 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JOMBANG– Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.

 

banner 336x280

Dalam keputusan yang diambil melalui Sidang Pleno III pada Minggu (30/8/2026), peserta muktamar menyetujui pemberian kewenangan lebih besar kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam menentukan kepemimpinan PBNU.

 

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 552 pemilik suara dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

 

Sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan Pasal 41 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Sementara itu, 150 suara menolak perubahan dan memilih mempertahankan mekanisme lama one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.

 

Apa Itu AHWA?

 

AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah dalam tradisi fikih Islam yang secara umum merujuk pada kelompok tokoh yang memiliki kewenangan untuk menentukan dan menetapkan kepemimpinan.

 

Dalam tradisi NU, AHWA merujuk pada para ulama sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu agama, integritas, serta kebijaksanaan dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi.

 

Konsep tersebut memiliki akar dalam tradisi kepemimpinan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin dan kemudian dibahas secara sistematis oleh para ulama fikih klasik.

 

Salah satu ulama yang menjelaskan konsep tersebut adalah Imam Al-Mawardi melalui kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Dalam pembahasannya, terdapat konsep ahlul ikhtiyar, yakni kelompok figur yang mendapatkan kepercayaan dan mandat untuk menentukan seorang pemimpin.

 

Sejarah AHWA dalam NU

 

Gagasan kepemimpinan melalui musyawarah ulama bukanlah hal baru dalam sejarah Nahdlatul Ulama.

 

Tradisi tersebut telah dikenal sejak masa awal berdirinya NU pada 1926 hingga sekitar 1952, sebelum organisasi tersebut terlibat dalam politik praktis.

 

Gagasan tersebut kembali menguat setelah Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984, bersamaan dengan ditegaskannya semangat Kembali ke Khittah 1926.

 

Sementara itu, pelembagaan AHWA dalam mekanisme organisasi secara tertulis mulai dilakukan pada Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015 dan dilanjutkan dalam Muktamar ke-34 di Lampung pada 2021.

 

Pada dua muktamar tersebut, AHWA terutama memiliki peran dalam proses musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU.

 

AHWA Kini Berperan Menentukan Ketum PBNU

 

Keputusan Muktamar ke-35 NU membawa perubahan signifikan.

 

Jika sebelumnya AHWA berperan dalam menentukan Rais Aam, kini kewenangan tersebut diperluas sehingga sembilan ulama yang tergabung dalam AHWA juga memiliki peran penting dalam menentukan Ketua Umum PBNU.

 

Perubahan mekanisme ini disebut berkaitan dengan upaya menjaga marwah organisasi serta mengurangi potensi praktik politik uang dan polarisasi akibat kontestasi terbuka.

 

Dengan mekanisme baru tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi sepenuhnya mengandalkan pemungutan suara langsung dari seluruh pemilik suara.

 

Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

 

Mekanisme pemilihan kepemimpinan PBNU dilakukan secara bertahap.

 

Tahap pertama adalah pengusulan nama calon anggota AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan sembilan ulama dengan dukungan tertinggi.

 

Sembilan ulama tersebut selanjutnya menjadi anggota AHWA yang bertugas dalam proses penetapan Rais Aam.

 

Sementara untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, setiap struktur wilayah dan cabang dapat mengusulkan maksimal lima nama calon.

 

Seluruh nama yang masuk kemudian ditabulasi. Lima kandidat dengan dukungan suara terbanyak menjadi calon yang masuk ke tahap berikutnya.

 

Namun, kelima kandidat tersebut tidak langsung dipertemukan dalam pemungutan suara terbuka seluruh muktamirin.

 

Para kandidat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih serta menandatangani pakta integritas.

 

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, nama lima kandidat tersebut diserahkan kepada sembilan anggota AHWA.

 

Selanjutnya, AHWA akan menentukan Ketua Umum PBNU melalui musyawarah mufakat.

 

Jumlah Anggota AHWA Tetap Sembilan Ulama

 

Sebelum perubahan aturan tersebut disahkan, pembahasan mengenai komposisi AHWA juga sempat menjadi bagian dari dinamika menjelang Muktamar ke-35 NU.

 

Dalam pertemuan para masyayikh di Ploso, Kediri, pada Juni 2026, sempat dibahas wacana penambahan jumlah anggota AHWA menjadi 17 orang serta perubahan mengenai aturan rangkap jabatan.

 

Namun, pada akhirnya jumlah anggota AHWA tetap dipertahankan sebanyak sembilan ulama.

 

Mekanisme baru ini menandai perubahan penting dalam tata kelola kepemimpinan NU. Pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 kini menggabungkan dukungan dari struktur organisasi dengan proses musyawarah yang melibatkan para ulama sepuh.

 

Dengan keputusan tersebut, AHWA menjadi salah satu kunci utama dalam menentukan arah kepemimpinan PBNU pada periode mendatang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *