MUI Desak Pemerintah Akui Zakat sebagai Pengurang Langsung Pajak

MUI menilai skema saat ini masih membebani umat Islam dengan pajak berganda

Berita, Ekonomi178 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak di Indonesia.

MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini masih berpotensi membebani umat Islam dengan pajak berganda atau pajak berganda . Sebab, zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi baru diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai pengurang langsung dari nominal pajak yang harus disalurkan.

banner 336x280

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, zakat seharusnya dapat diakui secara langsung sebagai bagian dari menyediakan kewajiban pajak atau melalui skema kredit pajak .

“Kita ini umat Islam kena pajak berganda loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari laman MUI, Jumat (24/7/2026).

Menurut Cholil, dana zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional.

Dana tersebut, kata dia, juga digunakan untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, Cholil menilai kewajiban zakat yang telah ditunaikan seorang muslim secara resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung sebagai memberikan kewajiban pajak kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tuturnya.

Selain mendorong perubahan skema fiskal, MUI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia.

Cholil menilai BAZNAS tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara maksimal tanpa dukungan dari keberadaan LAZ berbasis masyarakat.

Menurutnya, keberagaman lembaga pengelola zakat dapat memperluas jangkauan penghimpunan dan penyaluran dana zakat, sekaligus memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

MUI berharap pemerintah dapat mengkaji ulang mekanisme hubungan zakat dan pajak agar tercipta sistem yang lebih adil bagi umat Islam sekaligus tetap mendukung penerimaan negara dan program pembangunan nasional.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *