Modus Terungkap, Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Jadi Sorotan Nasional

Berita, Daerah964 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Pati – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan nasional. Modus yang digunakan tersangka, pengasuh ponpes berinisial Ashari (58), mulai terungkap dan memicu keprihatinan luas.

Pengacara korban, Ali Yusron, mengungkapkan jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berasal dari keluarga kurang mampu. Ia menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022.

banner 336x280

Menurut Ali, tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai figur otoritas spiritual untuk memperdaya korban. Para santriwati disebut dicekoki doktrin menyesatkan, termasuk klaim bahwa dirinya adalah sosok “wali” atau memiliki kemampuan luar biasa (khariqul ‘adah), bahkan mengaku sebagai keturunan nabi.

“Korban diminta patuh dengan dalih agar masuk surga. Tersangka mengaku sebagai wali Allah dan harus dimuliakan,” ujar Ali.

Selain itu, tersangka diduga menggunakan intimidasi untuk menekan korban. Santriwati yang menolak disebut diancam akan dikeluarkan dari pondok serta dipermalukan. Beberapa korban juga mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari dan diminta mendatangi ruang tertentu dengan dalih membantu keperluan tersangka.

Kasus ini memicu kemarahan publik. Pada Sabtu (2/5), ratusan warga dan massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di kompleks pondok pesantren. Mereka mengecam keras dugaan tindakan tersebut dengan membawa berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan bagi korban.

Kepolisian telah menetapkan Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026 berdasarkan dua alat bukti yang sah. Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyatakan proses hukum terus berjalan, meski tersangka belum ditahan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan jumlah korban yang lebih besar.

Jaka mengakui bahwa laporan serupa sempat muncul pada 2024, namun penanganannya terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan pencabutan keterangan oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktur Pesantren Basnang Said telah menghentikan sementara penerimaan santri baru di ponpes tersebut. Penonaktifan permanen tidak menutup kemungkinan dilakukan jika ditemukan pelanggaran serius dalam tata kelola lembaga.

Kasus ini juga menyoroti pola kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU, Imam Nahe’i, menyebut sejumlah kasus di pesantren memiliki kemiripan, seperti adanya pembiaran perilaku tidak pantas, penggunaan doktrin mistis, serta lemahnya pengawasan.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya enam kasus kekerasan seksual di pondok pesantren terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026, dengan pelaku mayoritas berasal dari pimpinan lembaga.

Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan maksimal bagi para korban, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan guna mencegah kejadian serupa terulang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *