Ingetindonesia.com,Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyiapkan revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik setelah menyerap berbagai keluhan dari para pedagang online dan platform perwakilan pasar. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang dinilai lebih adil, transparan, dan mendukung pelaku usaha lokal.
Masukan tersebut diperoleh dalam pertemuan antara Kementerian Perdagangan dengan para penjual online serta penyedia layanan lokapasar. Beragam persoalan yang disampaikan, mulai dari visibilitas produk lokal, transparansi biaya platform, hingga pola kemitraan antara marketplace dan penjual.
Budi mengatakan, berbagai persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kami mengharapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama menyusun rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Budi dalam keterangan resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (28/5/2026).
Saat ini, revisi peraturan tersebut telah memasuki tahap harmonisasi peraturan dan melibatkan penjual maupun perwakilan platform digital dalam proses penyusunannya.
Menurut Budi, salah satu fokus utama regulasi baru adalah penguatan perlindungan terhadap produk dalam negeri serta peningkatan transparansi platform digital.
“Kami ingin produk lokal maju. Jika produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” ujarnya.
Dalam forum dialog tersebut, para penjual menyampaikan berbagai kendala yang mereka alami selama menjalankan bisnis digital. Pendiri Imago Raw Honey, Henry Hidayat, berharap pemerintah mampu menjadi penengah untuk menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Harapannya, pertemuan ini dapat menghasilkan win-win solution yang ditengahi pemerintah melalui regulasi. Kami diharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan strategi agar merek lokal bisa merajai pasar domestik,” kata Henry.
Sementara itu, perwakilan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok menyatakan siap mengeluarkan berbagai masukan dari penjual.
Kepala Kebijakan Publik TikTok, Hilmi Adrianto, menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi peningkatan visibilitas merek lokal, transparansi biaya, hingga sosialisasi mekanisme pengenaan biaya kepada pedagang.
“Ada beberapa catatan terkait cara meningkatkan visibilitas merek lokal, menciptakan transparansi terhadap biaya yang dikenakan, juga sosialisasi dan simulasi pengenaan biaya. Kami akan evaluasi kembali,” ujarnya.
Deputy Director Government Relations Shopee, Balques Manisang, juga memastikan masukan dari pedagang tetap dipertahankan untuk ditindaklanjuti secara internal.
Selain menanggapi inspirasi pelaku usaha, pemerintah juga menyoroti struktur industri e-commerce nasional yang masih menghadapi tantangan ketimpangan pasar. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, Budi mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 sebanyak 97 persen pengguna e-commerce berasal dari kalangan UMKM, namun platform digital masih didominasi oleh segelintir pemain besar.
Oleh karena itu, pemerintah menilai perlunya menerapkan aturan untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan menghindari praktik yang merugikan pengusaha kecil.
Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 akan fokus pada lima aspek utama, yakni mendorong promosi produk lokal, mempermudah legalitas usaha, meningkatkan transparansi operasional platform, memperjelas informasi produk bagi konsumen, serta memperkuat tata kelola teknologi digital.
Di sisi lain, Kemendag juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital. Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, penerbit telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha, termasuk penerapan blacklist hingga pemblokiran layanan sementara.
Budi menegaskan, prinsip keadilan perdagangan harus berlaku sama di dunia online maupun offline.
“Prinsip keadilan niaga harus diterapkan. Apa yang berlaku secara offline, juga wajib dipenuhi secara online tanpa mengungkapkannya,” tegasnya

















