KPK Tanggapi Amnesti Hasto Kristiyanto: Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Meski Ada Hak Prerogatif Presiden

Berita274 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya menghormati keputusan Presiden sebagai bagian dari hak konstitusional kepala negara. Namun, KPK juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

banner 336x280

“Presiden memiliki hak prerogatif sesuai Pasal 14 UUD 1945 untuk memberikan amnesti. Namun, kami juga memiliki mandat untuk menegakkan hukum, dan prinsip itu tidak berubah,” tegas Setyo Budiyanto.

Dalam keterangannya, KPK menyampaikan tujuh poin sikap resmi mereka terhadap pemberian amnesti tersebut. Di antaranya adalah bahwa KPK akan mempelajari secara mendalam proses hukum, latar belakang, serta dasar pertimbangan pemberian amnesti kepada Hasto. Lembaga antirasuah itu juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung guna memastikan bahwa proses amnesti ini tidak mengganggu independensi penegakan hukum.

“Kami tidak ingin terjadi preseden bahwa pemberian amnesti digunakan sebagai jalan pintas dalam proses hukum yang seharusnya berjalan tuntas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK juga menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak serta-merta menghapus perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan tokoh politik. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta masyarakat tetap kritis dan mengawal jalannya pemerintahan serta sistem hukum agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sempit.

Isu pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto memang menjadi perbincangan hangat publik dalam beberapa hari terakhir. Hasto sebelumnya terseret dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan KPK terkait kasus Harun Masiku, dan sempat ditahan sebelum akhirnya mendapatkan amnesti berdasarkan Surat Presiden Nomor R-42/Pers/VII/2025.

Langkah Presiden Prabowo tersebut menuai pro dan kontra, baik dari kalangan politikus, pengamat hukum, hingga masyarakat sipil. Di tengah polemik ini, KPK menegaskan bahwa integritas sistem hukum tetap harus dijaga demi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *