KPK Beri Isyarat Sosok Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Berita141 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberikan petunjuk mengenai sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

 

banner 336x280

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Menurutnya, para calon tersangka merupakan pihak-pihak yang berperan dalam pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga tengah menelusuri proses jual beli kuota haji khusus dari kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam rangka penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, termasuk Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenag.

 

> “Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Budi.

 

 

 

KPK diketahui telah memeriksa lebih dari 300 biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk keperluan penghitungan kerugian keuangan negara.

 

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya lembaga antikorupsi itu memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 untuk dimintai keterangan. Tak lama setelah itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menghitung kerugian negara.

 

Hasil perhitungan awal menunjukkan adanya potensi kerugian lebih dari Rp1 triliun, dan KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

 

Pada perkembangan selanjutnya, 18 September 2025, KPK menduga terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.

 

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama membagi secara tidak proporsional — masing-masing 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Langkah KPK dalam mengusut kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang terlibat serta pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi salah satu rukun Islam paling sakral bagi umat Muslim.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *