Ingetindonesia.com,Jakarta — Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Desakan ini disampaikan sebagai respons atas eskalasi krisis ekologis yang dinilai telah mencapai titik nadir.
KPHD menilai, penetapan status bencana nasional menjadi langkah korektif yang krusial agar penanganan tidak terfragmentasi dan seluruh sumber daya negara dapat dimobilisasi secara maksimal. Menurut KPHD, bencana yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari kebijakan perizinan pusat yang abai terhadap daya dukung lingkungan, sehingga memicu kerusakan struktural yang masif.
Selain itu, KPHD menuntut moratorium total penerbitan izin baru di sektor pertambangan dan perkebunan sawit. Moratorium tersebut harus diiringi dengan audit investigatif terhadap seluruh konsesi aktif. Izin yang terbukti berada di zona rawan bencana atau merusak fungsi hidrologis dinilai harus segera dicabut guna menghentikan kerusakan ekologis yang berkelanjutan.
Sebagai langkah jangka panjang, KPHD juga mendorong reformasi fiskal melalui skema Transfer Fiskal Berbasis Ekologi. Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona, S.E., yang juga anggota DPRD Kota Palu, menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus berpihak pada pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis.
“Pemerintah Indonesia harus memastikan anggaran berbasis ekologi hadir di setiap level kebijakan anggaran, agar pemulihan dan perbaikan tata kelola lingkungan hidup dapat berjalan secara responsif dan berkelanjutan,” ujar Mutmainah.
Dalam skema tersebut, formulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai perlu direvisi agar tidak semata berbasis volume produksi, melainkan juga mempertimbangkan risiko bencana, beban ekologis, dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan daerah terdampak. KPHD juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip polluter pays, di mana korporasi ekstraktif wajib menanggung penuh biaya pemulihan atas kerusakan infrastruktur, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan.
KPHD turut menyoroti pentingnya penguatan fase tanggap darurat lanjutan dan transisi menuju pemulihan dini. Penanganan bencana harus memastikan distribusi logistik, air bersih, layanan kesehatan, serta dukungan psikososial menjangkau wilayah terisolasi dan kelompok paling rentan.
Tak hanya itu, KPHD menuntut keadilan pemulihan bagi korban bencana, yang tidak terbatas pada pembangunan kembali infrastruktur fisik, tetapi juga mencakup pemulihan mata pencaharian, akses lahan yang aman, serta perlindungan sosial berbasis kebutuhan riil masyarakat terdampak.
