Diaspora Keluhkan Bantuan Bencana Sumatera dari Luar Negeri Dikenai Pajak

Ingetindonesia.com,Jakarta— Diaspora Indonesia di Singapura mengeluhkan kebijakan pengiriman bantuan kemanusiaan bagi korban bencana banjir di Sumatera yang disebut-sebut dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Bantuan yang dikirim dari luar negeri juga dinilai diperlakukan sebagai barang impor.

 

Keluhan tersebut disampaikan salah seorang diaspora bernama Fika melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @ffawzia07. Ia menuliskan bahwa selama bencana banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai bencana nasional, bantuan dari diaspora akan dikenakan pajak. Unggahan itu dikutip pada Kamis, 11 Desember 2025.

 

Fika menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal mengingat besarnya dampak banjir di Sumatera. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Rabu, 10 Desember 2025, jumlah korban meninggal akibat banjir di wilayah Sumatera telah mencapai 969 jiwa. Menurutnya, pengenaan pajak ini membatasi inisiatif diaspora untuk menyalurkan bantuan secara langsung dalam bentuk barang.

 

“Saat ini kami hanya bisa membantu dengan donasi uang,” ujar Fika, seraya menyebut bahwa pengiriman logistik menjadi sulit akibat kebijakan tersebut.

 

Tempo telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk meminta klarifikasi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, membenarkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dari diaspora terkait prosedur pengiriman bantuan ke Sumatera. Namun, ia menyarankan agar persoalan pengenaan pajak ditanyakan langsung kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Suryo menegaskan KBRI Singapura tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pengiriman bantuan maupun mendorong penetapan status bencana nasional. “Kami hanya bisa memberi alternatif. Jika ingin membantu, donasi uang bisa disalurkan melalui Palang Merah Indonesia,” kata Suryo saat dihubungi, Kamis, 11 Desember 2025.

 

Ia juga menyarankan diaspora menghubungi instansi resmi yang membuka penerimaan bantuan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada bantuan dari luar negeri yang masuk terkait bencana banjir bandang di Sumatera.

 

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan terkait isu pengenaan pajak terhadap bantuan diaspora. “Saya perlu berkoordinasi dengan kantor-kantor yang menangani,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan belum membuka ruang bagi bantuan dari negara lain dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah masih mampu menangani dampak bencana secara mandiri.

 

“Kami merasa pemerintah masih sanggup mengatasi seluruh permasalahan yang dihadapi,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025. Ia menambahkan, meski sejumlah negara menunjukkan perhatian dan keinginan membantu, pemerintah menilai stok pangan dan bahan bakar masih mencukupi serta distribusi bantuan dapat dilakukan, termasuk melalui pengiriman udara sesuai kondisi di lapangan.