KPAI Soroti “Budaya Bisu” Kejahatan Seksual di Sekolah Berasrama, Dorong Asesmen Nasional Berkala

Berita, Humaniora949 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena banyaknya korban kejahatan seksual di lingkungan pendidikan yang baru berani mengungkap pengalaman mereka setelah bertahun-tahun, bahkan hingga puluhan tahun pascakejadian.

KPAI menilai kondisi tersebut menjadi indikasi kuat adanya normalisasi kejahatan seksual dan “budaya bisu” yang mengakar, terutama di sekolah berasrama dan pesantren.

banner 336x280

Sorotan ini mengemuka menyusul sejumlah kasus kejahatan seksual yang belakangan terjadi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut lambatnya pengungkapan kasus sebagai persoalan serius yang mencerminkan adanya pembiaran sistemik di lingkungan pendidikan berasrama.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, ini adalah kerak peradaban bahkan sampah peradaban yang menumpuk akibat pembiaran. Banyak korban baru berani bicara puluhan tahun kemudian karena mereka terjebak dalam budaya bisu yang diciptakan oleh tingginya ‘tembok’ manajemen dan institusi pendidikan,” ujar Jasra dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Menurut Jasra, kejahatan seksual di lingkungan asrama tidak hanya menyasar peserta didik perempuan, tetapi juga banyak menimpa peserta didik laki-laki. Tingkat kerentanan dinilai tinggi karena institusi memiliki penguasaan penuh terhadap kehidupan peserta didik dalam jangka waktu yang panjang.

Ia menjelaskan, masa pendidikan di sekolah berasrama umumnya membuat anak terpisah dari pengawasan langsung keluarga selama minimal tiga tahun di tingkat SMP atau SMA. Risiko dinilai lebih besar apabila peserta didik tinggal di institusi yang sama sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

“Bisa dibayangkan bagaimana nasib anak yang menjadi target predator. Mereka di-grooming sejak awal, sementara pelaku karena memiliki kekuasaan, wibawa, atau posisi strategis di asrama, bisa bergerak sangat bebas selama bertahun-tahun,” katanya.

KPAI mengingatkan manajemen sekolah berasrama, pengurus pesantren, dan aparat penegak hukum agar tidak terjebak ataupun turut memelihara budaya diam terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Menurut Jasra, ancaman terhadap keselamatan anak di lingkungan pendidikan tertutup memerlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan tidak hanya bersifat reaktif.

Sebagai langkah mitigasi, KPAI mendorong pemerintah dan kementerian terkait untuk memperkuat upaya pencegahan melalui asesmen nasional berkala bagi seluruh peserta didik di sekolah berasrama dan pesantren.

“Harus ada upaya revolusioner. KPAI mendorong dilakukannya Asesmen Nasional secara berkala bagi seluruh peserta didik di sekolah berasrama dan pesantren,” ujarnya.

Ia menambahkan, asesmen tersebut tidak boleh hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan kesehatan fisik, kondisi psikologis, serta aspek emosional peserta didik.

KPAI menyatakan akan terus mengawal isu perlindungan anak di lingkungan pendidikan serta mengajak masyarakat, orang tua, dan institusi pendidikan untuk bersama-sama memutus “budaya bisu” demi menciptakan ruang belajar yang aman bagi seluruh anak Indonesia.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *