Ingetindonesia.com,Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan membekukan izin operasional PT Tik Tok Tokopedia (TikTok Shop). Langkah ini merupakan eskalasi dari ketidakpatuhan platform tersebut terhadap permintaan data dan informasi penting dari pemerintah.
Pembekuan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pembekuan Sementara Nomor 673 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ujang S. Sonjaya, pada 2 Oktober 2025.
Berdasarkan surat tersebut, akar masalahnya adalah keengganan TikTok untuk memenuhi tiga permintaan kunci dari pemerintah, yang telah dimulai sejak proses evaluasi pascaperpanjangan izinnya pada Juli 2024 lalu.
Pertama, TikTok dinilai tidak kooperatif dalam memberikan akses Application Programming Interface (API) atau data scripping yang dibutuhkan untuk tujuan pengawasan. Data ini crucial bagi pemerintah untuk memantau aktivitas di platform secara real-time.
Kedua, platform asal Tiongkok itu juga menolak permintaan live demo dari Tim Kominfo. Demonstrasi langsung ini diperlukan untuk memverifikasi klaim TikTok mengenai efektivitas sistem yang mereka bangun, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan platform.
Ketiga, dan yang paling krusial, TikTok diduga tidak transparan dalam memberikan data terkait penanganan konten dan transaksi ilegal, termasuk yang berkaitan dengan “gift” yang diduga kuat sebagai modus judi online. Ketidakjelasan data ini menyulitkan pemerintah dalam memberantas praktik-praktik terlarang yang terjadi di dalam ekosistem TikTok.
Dalam suratnya, Kominfo menegaskan bahwa pembekuan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum administratif. TikTok dianggap telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kami telah memberikan waktu yang cukup sejak evaluasi pasca-perpanjangan izin. Karena komitmen yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi, tindakan pembekuan sementara ini terpaksa dilakukan,” ujar seorang pejabat Kominfo yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sebagai konsekuensinya, seluruh layanan perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop untuk sementara tidak dapat diakses dari Indonesia. Pembekuan ini akan tetap berlaku hingga TikTok memenuhi seluruh kewajiban dan permintaan data dari Pemerintah Indonesia.
Kominfo menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan TikTok untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir ketidakpatuhan dari platform digital mana pun yang beroperasi di Indonesia, demi melindungi konsumen dan menjaga ketertiban di ruang digital nasional.
Hingga berita ini diturunkan, TikTok Indonesia belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tindakan pembekuan ini.












