Ketua LMKN Tegaskan Suara Alam Tetap Harus Bayar Royalti Jika Direkam untuk Kepentingan Komersial

Berita675 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta — Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam tetap dikenakan royalti apabila digunakan secara komersial. Pernyataan ini merespons perdebatan di publik terkait rekaman suara alam yang dipakai dalam produksi musik atau karya audio-visual.

 

banner 336x280

Menurut Dharma, suara alam seperti suara hujan, ombak, atau hembusan angin, memang merupakan bagian dari ciptaan Tuhan. Namun, jika suara tersebut direkam, diolah, dan dikomersialkan dalam suatu produk industri, maka proses kreatif itu menjadi bagian dari karya yang wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

 

“Ketika suara alam direkam, lalu dikombinasikan dengan elemen lain untuk kepentingan industri, maka itu sudah menjadi bagian dari karya. Dan karya itu dilindungi hukum, sehingga harus bayar royalti,” ujar Dharma dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

 

Ia menjelaskan, yang dikenai royalti bukan suara alam mentahnya, melainkan rekaman dan pengolahan suara tersebut yang digunakan secara profesional. Dharma mencontohkan, banyak komposer dan produser musik yang merekam suara alam untuk menambah nilai artistik karyanya.

 

Dharma juga mengimbau pelaku industri kreatif agar memahami ketentuan hukum yang berlaku terkait penggunaan karya intelektual, termasuk suara rekaman alam. “Kalau hanya mendengarkan suara alam di gunung atau pantai secara langsung, tentu tidak dikenai royalti. Tapi beda halnya jika direkam, diproses, lalu dijual atau ditayangkan dalam media komersial,” tegasnya.

 

Pernyataan ini sekaligus memperjelas posisi LMKN dalam melindungi hak cipta, termasuk terhadap unsur-unsur suara yang telah melalui proses kreatif dan digunakan dalam industri musik, film, atau konten digital lainnya.

 

 

 

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *