Kemendikbud Sosialisasikan Dana Indonesiaraya, Dorong Ekosistem Budaya Berkelanjutan

banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar kegiatan “Sapa Budaya: Merajut Karya dengan Dana Indonesiaraya” secara berani yang melibatkan pelaku budaya, komunitas seni, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat terkait skema dukungan pembiayaan sekaligus memperkuat ekosistem kesejahteraan yang berkelanjutan di Indonesia.

Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai skema program Dana Indonesiaraya, mulai dari mekanisme pendaftaran, kriteria seleksi, hingga proses evaluasi proposal. Diskusi interaktif juga menjadi ruang bagi peserta untuk menggali strategi dalam memanfaatkan peluang pendanaan secara optimal.

banner 336x280

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan komitmen pemerintah dalam memajukan kemajuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menyebut Dana Indonesiaraya, yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), merupakan instrumen strategi untuk mendukung pelaku budaya.

“Dana Indonesiaraya pada hakikatnya merupakan dukungan yang bersifat stimulus. Bantuan ini diharapkan menjadi pemantik bagi tumbuhnya inisiatif, kreativitas, dan kemandirian dalam pemajuan kebudayaan, khususnya di daerah,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Fadli juga memaparkan program capaian sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Sebanyak 2.117 penerima manfaat memperoleh pendanaan dengan total anggaran Rp141,7 miliar, atau meningkat sekitar 500 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Secara kumulatif, penyaluran dana telah mencapai Rp494 miliar kepada ribuan penerima manfaat.

Program Dana Indonesiaraya mencakup 11 kategori pendanaan dan terbuka bagi individu, komunitas, serta lembaga kebudayaan. Prioritas diberikan kepada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta pemberdayaan masyarakat adat. Eksekusinya didukung oleh 33 Balai dan Kantor Pelestarian Kebudayaan di berbagai daerah.

Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan, Puguh Wiyatno, menilai Dana Indonesiaraya sebagai instrumen penting dalam mempercepat implementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan melalui sistem pendanaan yang berkelanjutan.

“Melalui mekanisme yang transparan dan inklusif, program ini mendemokratisasi akses dukungan finansial bagi seniman dan pelaku budaya di seluruh Indonesia,” kata Puguh.

Ia menambahkan, antusiasme pelaku budaya terus meningkat pada tahun 2026, tercermin dari 9.225 akun terdaftar dan 640 proposal yang telah diterbitkan. Puguh kehadiran proposal perencanaan yang matang, mulai dari latar belakang, tujuan, hingga rencana anggaran dan linimasa yang realistis.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Riset LPDP Kementerian Keuangan, Ayom Widipaminto, menjelaskan bahwa Dana Abadi Kebudayaan merupakan bagian dari Dana Abadi Bidang Pendidikan yang dikelola berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021. Dalam skema ini, LPDP berperan sebagai pengelola dana, sementara Kemendikbud bertindak sebagai pengelola program.

Ayom juga mengingatkan sejumlah tantangan teknis dalam penyaluran dana, seperti ketidaksesuaian dokumen, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum standar, hingg

“Keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan. Kami mengajak seluruh penerima manfaat secara teliti agar dana tersalurkan tepat waktu da

Melalui Dana Indonesiaraya, pemerintah tidak hanya menyalurkan anggaran, tetapi juga memperluas akses dan kesempatan bagi pelaku budaya dari Sabang hingga Merauke. Program ini diharapkan mampu mendorong lahirnya karya-karya berkualitas serta meningkatkan daya saing budaya Indonesia di tingkat nasional maupun global.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *