Ingetindonesia.com,Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator pada kendaraan pengawalan. Kebijakan ini ditempuh menyusul evaluasi internal dan sejumlah keluhan masyarakat mengenai frekuensi penggunaan sirene yang dinilai mengganggu kenyamanan di jalan raya.
“Penggunaan sirene dan strobo kami hentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja sirene dan rotator tidak lagi menjadi prioritas. Apabila tidak mendesak, sebaiknya tidak digunakan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (20/9).
Langkah evaluasi ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk memastikan aturan penggunaan sirene dan rotator berjalan sesuai ketentuan hukum. Agus menegaskan, pihaknya akan menyusun kembali mekanisme penggunaan peralatan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan di lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirene telah diatur secara ketat. Kendaraan Polri berhak menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirene, sementara kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, tahanan, pengawalan TNI, Palang Merah, tim penyelamat, serta jenazah diperbolehkan menggunakan lampu merah beserta sirene. Adapun kendaraan patroli jalan tol, derek, angkutan barang khusus, serta perawatan fasilitas umum hanya diperkenankan menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan sirene dan rotator apabila tidak memenuhi kriteria yang telah diatur undang-undang. “Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai siapa saja yang berhak memperoleh prioritas di jalan raya,” tambah Agus.
Kendati demikian, meskipun penggunaan sirene dan rotator dibekukan sementara, kegiatan pengawalan terhadap pihak yang berhak tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.












