Ingetindonesia.com,Jakarta- Nama Irvian Bobby Mahendro muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Immanuel Ebenezer. Irvian disebut sebagai koordinator yang menampung aliran dana sebesar Rp69 miliar dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan, uang itu berasal dari pungutan tidak sah terkait program perlindungan pekerja migran Indonesia. Dana kemudian dikumpulkan melalui Irvian untuk kepentingan Immanuel Ebenezer serta pihak-pihak terkait.
“Irvian Bobby Mahendro berperan sebagai koordinator penampung uang. Total ada sekitar Rp69 miliar yang berhasil dihimpun,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/8/2025).
Selain mengoordinasi pengumpulan dana, Irvian juga disebut mengatur distribusi uang tersebut kepada sejumlah pihak. Namun, jaksa menegaskan peran utamanya adalah sebagai penghubung dan pengelola dana hasil pungutan.
Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan praktik ilegal dalam tubuh BP2MI. Immanuel Ebenezer didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memanfaatkan jabatannya.
Majelis hakim masih akan mendalami lebih lanjut peran Irvian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran dana jumbo ini. Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
















