Indonesia Resmi Terapkan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, KUR KI Dikucurkan Rp10 Triliun

Nasional174 Views
banner 468x60

Ingetindonesia.com,Jakarta– Pemerintah resmi menetapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam pemberian kredit. Keputusan tersebut diambil setelah usulan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI senilai Rp10 triliun disetujui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional pada Senin, 17 November 2025.

 

banner 336x280

Dengan implementasi kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan sektor ekonomi kreatif.

 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian maupun lembaga demi mewujudkan kebijakan tersebut. Ia berharap pemilik kekayaan intelektual segera bisa mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui skema KUR ataupun non-KUR, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

 

Supratman menilai kebutuhan pendanaan untuk riset dan pengembangan inovasi masih sangat besar, terutama di perguruan tinggi serta lembaga penelitian. Minimnya modal menjadi alasan utama mengapa skema baru ini perlu segera digulirkan.

 

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami memohon kepada OJK agar pembiayaan baik dari bank maupun non-bank dapat melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Jakarta Selatan, Senin (17/11).

 

Ia menegaskan bahwa skema KUR berbasis KI akan mempercepat laju inovasi nasional. “Jaminan pasarnya ada, hukum siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset,” tambahnya.

Kebijakan pembiayaan berbasis KI akan mulai diterapkan efektif pada 2026. Para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan proyek berbasis KI sebagai agunan pokok kepada lembaga keuangan. Untuk skema bank, suku bunga ditetapkan sebesar 2,4% per tahun.

 

Bank atau lembaga pembiayaan non-bank akan meminta penilaian nilai kekayaan intelektual dari lembaga valuator resmi. Jumlah modal yang diberikan akan bergantung pada hasil valuasi tersebut. Pemilik KI yang membutuhkan modal lebih besar bisa menambah agunan lain sesuai ketentuan.

 

Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan instrumen dan pelatihan khusus bagi para valuator agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal di tahun berikutnya. Sebagian realisasi awal telah dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sejak pertengahan 2025.

 

Target pemerintah selanjutnya ialah memperluas skema pembiayaan ke sertifikat paten, desain industri, hingga pencatatan hak cipta.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menuturkan bahwa pembiayaan berbasis KI bukanlah hal baru secara global. Banyak negara telah berhasil menerapkan skema tersebut dan membuktikan kontribusinya terhadap ekonomi.

 

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2009 hingga 2024, investasi global pada aset tak berwujud seperti perangkat lunak, riset, merek, dan desain telah melampaui investasi fisik. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian dunia kini beralih pada kreativitas dan inovasi sebagai motor utama pertumbuhan.

 

Indonesia, dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan lebih dari 63 juta UMKM, dinilai memiliki peluang besar untuk memanfaatkan skema tersebut. “Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data, dan pelindungan hukum yang solid agar program ini berjalan efektif,” ungkap Hermansyah.

 

Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku kreatif, untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara maksimal.

 

Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi baru yang memperkuat ekosistem inovasi nasional.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *