Ingetindoensia.com,Jakarta– Sound horeg difatwa haram oleh sejumlah ulama yang menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabuapten Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sejumlah kiai dan santri dari puluhan pondok pesantren se-Jawa dan Madura yang mengikuti FSM pun sepakat mengeluarkan fatwa haram pada pertunjukan sound horeg.
Keputusan tersebut keluar dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan FSM ini.
Ketua Tanfidziyah PBNU, Fahrur Rozi mengatakan bahwa sound horeg akan haram apabila mengganggu orang lain.
Jika mengganggu orang lain, maka hal tersebut masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.
“Intinya, kita nggak boleh mengganggu orang lain,”
“Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh,” ujar Fahrur Rozi, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menuturkan bahwa tidak boleh mengganggu orang lain.
Apalagi kalau sampai dibarengi dengan minum minuman keras hingga joget berlebihan.
“Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat,” katanya.
Pria yang juga menjabat jadi Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.
“Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tandasnya.
Ia menuturkan, umat Muslim diajarkan untuk menghormati sesama.












